Minggu, 12 Desember 2010


CYBERSQUATTING dan TYPOSQUATTING

Ada banyak contoh jenis kecurangan dalam dunia IT. Salah satunya yang sedang marak di dunia international adalah CYBERSQUATTING dan TYPOSQUATTING. Untungnya kasus cybersquatting dan typosquatting di Indonesia ini belum begitu marak. Tapi ada baiknya jika kita tetap waspada terhadap segala sesuatu yang mungkin terjadi.

A. PENGERTIAN
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun 

Penyerobotan nama domain yaitu dengan mendaftarkan situs dengan memakai nama atau merek orang lain secara tanpa hak sebelum pemilik yang sah mendaftarkan, kemudian berusaha untuk menawarkan situs tersebut kepada orang atau pemilik merek yang bersangkutan dengan harga yang sangat tinggi. (Brian Firtzgerald et.al, 1998, hal.5) Makarim mendefinisikan penyerobotan nama domain adalah tindakan seseorang (yang tidak berhak atau bukan pemilik nama sebenarnya) mendahului mendaftarkan nama-nama yang populer yang diketahuinya dengan tujuan untuk menjual kembali kepada pihak yang berkepentingan atas nama tersebut diatas harga perolehannya.(Edmon Makarim,2001. h.24).

Sedangkan typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

B. KASUS
Mengingat keberadaan Domain Name secara teknis haruslah unique, dalam prakteknya ternyata banyak pihak yang memperebutkan keberadaan nama domain yang lebih intuitif dengan nama si penggunanya tersebut. Sementara itu, tidak semua pihak dengan sigap dan cepat menyadari dan menanggapi kemajuan teknologi tersebut dengan cara meningkatkan keberadaannya dalam Internet, sehingga sebagian orang mendahului mendaftarkan nama-nama yang diketahuinya telah popular dan menjualnya kembali kepada pihak yang berkepentingan atas nama tersebut dengan harga diatas harga perolehannya, dengan kata lain hal ini adalah tindakan penyerobotan atas domain name (cybersquatting).

Aksi cybersquatting memang begitu mendapatkan perhatian dari perusahaan-perusahaan besar di dunia terutama imbasnya  yang dapat membingungkan para pelanggan mereka dan juga dapat merusak citra mereka jika seandainya ada nama domain yang mirip dengan mereka tapi websitenya berisikan konten berbau pornografi atau digunakan untuk menyebarkan malware.

Contoh kasus yang beredar di international adalah kasus Yahoo yang menuntut OnlineNIC atas aksi cybersquatting pada 500 nama domain yang mirip atau dapat membingungkan para penggunanya termasuk yahoozone.com, yahooyahooligans.com dan denverwifesexyahoo.com. 

Selain itu, bahkan ada pihak-pihak tertentu yang juga secara tidak etis ingin mengambil keuntungan terhadap Domain Name tsb dengan cara memanfaatkan reputasi atas nama-nama yang sudah popular atau telah bernilai komersial sebelumnya sebagai Domain Name untuk alamat bagi situs (web-sites) yang dikelolanya. Dengan kata lain ia mencoba mencuri pasar yang dimiliki oleh orang lain ataupun membonceng reputasi dari keberadaan nama pihak lain tersebut , atau paling tidak nama yang hampir sama dengan nama yg sudah terkenal tersebut . Sebagai contoh adalah penggunaan nama domain yang tidak jauh berbeda dengan nama pihak lain, misalkan situs cocacola.com dimiliki oleh perusahaan permen yang mempunyai rasa cola yang hampir sama dengan rasa dari soft-drink cocacola tersebut. Ataupun ada pihak ingin yang menggunakan nama dengan jenis ketikan yang tidak jauh berbeda misalkan www.coca-cola.com atau www.coci-cola.com. Hal ini lebih dikenal dengan istilah typosquatting.

C. SOLUSI
Untuk menghadapi iktikad tidak baik tersebut, untuk sementara ini dan yang umumnya telah dilakukan oleh para pengguna Internet adalah melakukan tindakan prophylactic measures yakni dengan mendaftarkan keberadaan nama perusahaanya ataupun merek dagangnya kedalam semua jenis nama domain yang tersedia. Sayangnya hal ini jelas mengakibatkan pengeluaran yang cukup besar untuk biaya administrasi pendaftaran Nama Domain tersebut.



Berkaitan dengan kasus sengketa Nama Domain sudah mulai merebak di Indonesia, maka berdasarkan kepada uraian tersebut di atas, telah terlihat jelas bahwa perangkat perundang-undangan yang dapat digunakan adalah:
  1. Pasal 72 dan 82 Undang-undang No.14 Tahun 1997 tentang Merek, untuk kasus typosquatting;
  2. Untuk kasus-kasus cybersquatting dengan menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana Umum, seperti misalnya pasal 382 bis KUHP tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Umum, pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan
  3. Pasal 22 dan 60 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan domain hijacking.
Sementara itu, untuk menghadapi tindakan cybersquatting di Internet maka Pemerintah Amerika Serikat memandang perlu untuk mengeluarkan ketentuan yang khusus mengatur tentang itu, yakni Anti-Cybersquatting Act yang melindungi kepentingan para pemegang merek atas individu yang beriktikad tidak baik dalam memperoleh domain name tersebut, karena tidak dapat diakomodir oleh Federal Trademark Dilution Act tersebut akibat ruang lingkupnya yang lebih luas.


Berikut ini akan dikemukakan peraturan yang berkaitan dengan cybersquatting dan typosquatting di Amerika Serikat. Dalam ACPA (Antycybersquatting Consumer Protection Act) 1999 , 15 USC sec 1125 d.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa seseorang yang tanpa hak atau tidak berkaitan dengan pemilik merek atau pemilik nama terkenal yang dilindungi hukum merek dapat digugat oleh pemilik merek jika :
  • Mendaftarkan, memperjualbelikan atau menggunakan sebagai nama doman;
  • Pada saat melakukan pendaftaran nama domain memakai merek yang sama atau identik atau serupa dengan merek tersebut ;
  • Pada saat melakukan pendaftaran memakai merek terkenal yang sama atau serupa dengan merek terkenal sehingga dapat membingungkan.

D. KESIMPULAN
Setelah mengkaji permasalahan yang timbul berkaitan dengan cybersquatting dan typosquatting maka kesimpulannya adalah :
  1. Aturan perundangan-undangan yang berlaku saat ini di Indonesia (hukum positif) belum mampu menjerat pelaku cybersquatting.  Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan konsep dasar hukum yang berlaku didunia maya dan didunia nyata.
  2. Sedangkan di Amerika Serikat perbuatan cybersquatting dan typosquatting secara jelas dapat dijangkau oleh aturan hukum positif sebagaimana tertuang dalam 15 USC sec. 1125 d.
E. SARAN
Mengoptimalkan UU yang mengatur tentang cybersquatting dan typosquatting secara khusus di Indonesia dengan membentuk kerja sama antara pihak yang berwenang.




TUGAS INI KAMI BUAT SEBAGAI MATERI PRESENTASI MATA KULIAH ETIKA PROFESI
EKA SAVITRI, SHELLA  & AGUSDIANSYAH © 2010